Fitriani, Enni (2022) PERNIKAHAN SEMARGA DALAM ADAT MANDAILING PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (STUDI DI MASYARAKAT BATAK MANDAILING DI KECAMATAN MANNA). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Text
ENNI FITRIANI(BELUM DIINPUT KE REPOSITORY).pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK “Pernikahan Semarga Dalam Adat Mandailing Perspektif Urf (Studi Di Masyarakat Batak Mandailing Di Kecamatan Manna)”. Oleh Enni Fitriani, NIM 1711110036. Pembimbing I: Dr.Yusmita, M. Ag dan Pembimbing II: Fauzan. S.Ag., M.H 1. Bagaimana pernikahan semarga dalam adat Mandailing di kecamatan Manna 2. Bagaimana pernikahan semarga pada masyarakat adat Mandailing di kecamatan Manna perspektif Urf Jenis dan Pendekatan Penelitian individual, kelompok, lembaga atau masyarakat. peneliti melakukan observasi langsung mengenai Pernikahan dengan Semarga perspektif maslahah mursalah dan adat Mandailing Waktu dan Lokasi Penelitian Penelitian selama 7 bulan Lokasi penelitian di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Subjek/Informan Penelitian Subjek adalah pasangan semarga. Sumber data Ketua adat, tokoh adat, pasangan semarga, dan masyarakat Mandailing. Sumber Dan Teknik Pengumpulan Data Data primer ketua adat. Data sekunder tokoh adat, pasangan semarga, masyarakat mandailing dan, bahan kepustakaan.Teknik Pengumpulan Data Wawancara. Dokumentasi penggunaan teknik dokumentasi dengan cara mencari data-data yang ada kaitannya dengan Adat Mandalailing Teknik Analisis Data wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi Dari segi tata cara pernikahan semarga tahapan sebelum melakukan pernikahan semarga ada sidang adat, tahapan mangaririt boru dan manulak sere (menanyakan wanita dan menanyakan mahar), mangalehen mangan (mengasih makan), lamaran, makobar dan mangan pargogo (menasehati dan makan bersama), akad nikah, mangolat boru (menyerahkan wanita), gondang, indahan pasairoba (Memberi nasi dari pihak wanita), mangupa (memberi makan pengantin). Dari segi alasan larangan pernikahan masih memiliki hubungan darah yang sama. Dari segi sanksi sebelumnya sanksi diusir dari desa setempat dan dikeluarkan dari adat. Ada perubahan sanksi yaitu membayar sanksi adat berupa satu ekor kerbau jantan kepada calon mertua. Analisis Urf Terhadap Adat Mandailing Di Kecamatan Manna. Larangan pernikahan semarga tidak ada dasarnya dalam Islam. Menurut Urf pernikahan semarga tidak akan mengakibatkan hancurnya kehidupan masyarakat. Oleh viii karena itu pernikahan semarga ini hukumnya mubah (boleh), karena saudara semarga tidak termasuk dalam orang-orang yang haram dinikahi. Kata Kunci: Pernikahan Adat Mandailing, Perspektif Ur
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | Kata Kunci: Pernikahan Adat Mandailing, Perspektif Ur |
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syari'ah |
Depositing User: | ms yuliana saputri |
Date Deposited: | 03 Jun 2022 03:41 |
Last Modified: | 03 Jun 2022 03:41 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8541 |
Actions (login required)
View Item |