Anggraini, Fisi (2022) TENGGANG MASA IDDAH WANITA KERENA KHULU’ DALAM PASAL 155 KHI (Analisis Maqasid Asy-Syariah At-Tahir Ibn Ashur). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Text
FISI ANGRAINI.pdf Download (5MB) |
Abstract
14. Kepada kampus hijau Universitas Fatmawati Sukarno Bengkulu tempat penulis menimba ilmu. ABSTRAK Tenggangan masa Iddah wanita karena Khulu’ dalam pasal 155 KHI (Analisis Maqasid Asy-Syariah At-Tahir Ibn Ashur) Oleh : Fisi Angraini Nim : 1811110030 Pembimbing I: Dr. H. Khairuddin Wahid, M.Ag dan Pembimbing II: Badrun Taman, M. SI Konsenkuensi yang pertama kali muncul akibat terjadinya sebuah perceraian adalah adanya masa Iddah. Di dalam pasal 155 Kompilasi Hukum Islam (KHI) waktu Iddah bagi perempuan yang putus perkawinan karena Khulu’, Fasakh, dan Li’an itu berlaku Iddah talak. Iddah wanita yang dijatuhkan talak oleh suaminya yaitu tiga kali quru’ atau tiga kali suci. Namun ada sebagian ulama ada yang berpendapat mengenai masa Iddah wanita yang bercerai karena Khulu’ yaitu satu kali quru’ atau satu kali suci, di antaranya dipegang oleh Utsman, Ibnu Abbas, pendapat lebih sahih dari Imam Ahmad, pendapat Ishak bin Rahawaihi, dan pendapat Ibnu Taimiyyah. At-Tahir Ibn Ashur membagai konsep Maqasid menajdi dua yaitu: Pertama, konsep Maqasid Syaraih Al-‘ammah (tujuan umum) dan Maqasid Syariah Al-khassah (tujuan khusus). Dalam pandangan Imam at-Tahir Ibn Ashur ada 4 hal yang menjadi ketentuan maqasid syariah, yaitu: Pertama Al-fitrah, Kedua, al-samahah, Ketiga, al-musawah, dan Keempat, al�hurriyah. Dari persoalan tersebut penulis menyimpulkan rumusan masalah 1) Bagaimana ketentuan iddah khulu’ dalam pasal 155 KHI, 2) Bagaimana alasan yang menyamakan antara Iddah Khulu’ dengan Iddah Talak di dalam pasal 155 KHI, 3) Bagaimana ketentuan Iddah Khulu’ pasal 155 KHI dalam persfektif Maqasid Syariah At-Tahir Ibn Ashur. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui bagaimana ketentuan Iddah Khulu’ dalam pasal 155 KHI, Untuk mengetahui apa yang menjadi alasan menyamakan antara Iddah Khulu’ dan Iddah Talak di dalam pasal 155 KHI, Untuk mengetahui bagaimana ketentuan Iddah Khulu’ pasal 155 KHI dalam persfektif Maqasid Syariah At-Tahir Ibn Ashur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (libray research), untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini penulis menggunakan data Primer dan data Skunder. Data primer yaitu bahan-bahan yang menjadi patokan atau rujukan pertama dalam penelitian ini. Penulis menggunakan UU, KHI, dan kitab fiqih. Data sekunder merupakan data yang berasal dari kepustakaan. Penulis mengambil beberapa sumber bacaan yang berkaitan dengan materi yang akan dibahas yang terdiri dari buku, jurnal, dan internet. Setelah data-data tersebut terkumpul lalu disusun, dijelaskan kemudian dianlisis menggunakan metode deskriftif analisis Maqasid Syariah At-Tahir Ibn Ashur. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep dan ketentuan Maqasid Syaraih At-Tahir Ibn Ashur sesuai dengan KHI, dimana dalam pasal 155 KHI menyatakan waktu iddah bagi perempuan yang putus perkawinan karena khulu’, fasakh, dan li’an itu berlaku iddah talak. Didalam pasal tersebut sudah ditetapkan waktu iddah bagi janda yang putus perkawinan karena khulu’ itu iddah-nya sama dengan iddah talak yaitu tiga kali quru’ atau tiga kali suci.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci: Percerain, Khulu’, Iddah, HKI, Maqasid Syaraih At-Tahir Ibn Ashur |
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syari'ah |
Depositing User: | ms yuliana saputri |
Date Deposited: | 03 Jun 2022 03:41 |
Last Modified: | 03 Jun 2022 03:41 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8544 |
Actions (login required)
View Item |