PERNIKAHAN SISTEM BIMBANG PECAH TUMBANG PERSPEKTIF URF DAN MASLAHAH MURSALAH (Studi di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur)

Taher, Rahmad Syukri M (2022) PERNIKAHAN SISTEM BIMBANG PECAH TUMBANG PERSPEKTIF URF DAN MASLAHAH MURSALAH (Studi di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
RAHMAD SYUKRI M TAHER.pdf

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Pernikahan Sistem Bimbang Pecah Tumbang Persfektif Urf dan Maslahah Mursalah (Studi Di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur) Oleh: Rahmad Sukri M. Taher, NIM: 1811110031. Pembimbing I: Dr. Zurifah Nurdin, M.Ag dan Pembimbing II: Etry Mike, M.H Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana Konstruksi Sistem Adat Bimbang Pecah Tumbang bagi Masyarakat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, (2) Bagaimana Tinjauan Urf dan Maslahah Mursalah terhadap pernikahan antara saudara sepupu menurut adat Bimbang Pecah Tumbang yang dilakukan Masyarakat di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode penelitian Kualitatif Lapangan (Field Researc) yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta, data dan konstruksi Pernikahan Sistem Bimbang Pecah Tumbang di Kecamatan Nasal. kemudian data tersebut di uraikan, di analisis dan di bahas untuk menjawab permasalahan tersebut. dari hasil penelitian ini di temukan bahwa (1) Menurut adat Masyarakat adat di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Konstruksi Sistem Adat Bimbang Pecah Tumbang sebagai berikut: Dalam pelakasanaan adat Bimbang Pecah Tumbang ada yang disebut dengan Danang atau Raja Penghulu tugas utamanya adalah memimpin prosesi pelaksanaan adat Bimbang Pecah Tumbang dari mulai acara sampaidengan selesai, Pemotongan seekor Kerbau pada hari pertama pelaksanaan adat yang disaksikan oleh Periar Ketua Adat Kecamatan, ketua adat dusun, Raja Penghulu, seluruh Muda-mudi seKecamatan Nasal dan seluruh tamu undangan. Muda-mudi melakasankan 3 jenis tarian yaitu, Igal-igal kemudian x tarian Helang Menarup dan yang terakhir Tari Pedang dilaksanakan selama 4 hari 4 malam hari ke 5 Merempah, dan hari ke 6 Dzikir Maulid, belarak, tamat kaji, selanjutnya baru melaksanakan akad nikah. Setelah akad nikah besok harinya melaksanakan tari-tarian lagi yaitu bernama tari Bimbang Huluan merupakan tarian sudah ada sejak zaman nenek moyang, tarian ini Sebagai penutup dari acara segala acara adat Bimbang Pecah Tumbang. (2)‘Hasil tinjau‘Urf berdasarkan syarat dan macamnya, Pernikahan Sistem Bimbang Pecah Tumbang yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Nasal termasuk ‘Urf Shahih (benar) karena dalam pelaksanaan adat Bimbang Pecah Tumbang pasangan yang akan menikah diwajibkan memeotong seekor kerbau yang di sembelih dengan atas nama Allah SWT tujuannya sebagai sayur dalam pelasanaan adat Bimbang Pecah Tumbang, dalam penyembelihan ini tidak ada unsur yang bertentangan dengan hukum Syara’.Namun adat ini juga bisa menjadi “Urf fasid (tidak benar) jika dalam pelaksanaan tari-tarian adat secara berpasangan dan menggunakan pakaian adat yang tidak menutup aurat yang dilakukan oleh bujang dan gadis yang hadir di acara Bimbang Pecah Tumbang tetap di laksanakan, karena dalam Hukum Islam laki-laki dan perempuan itu di haramkan untuk berdekatan apalagi sampai melakukan tarian secara berpasangan antara bujang dan gadis yang bukan mahram dan juga dengan menggunakan pakaian yang tidak menutupi aurat.Tinjauan Maslahah berdasarkan manfaat dan macam-macam Maslahah Murasalah dalam pelaksanaan Adat Bimbang Pecah Tumbang dan larangan Pernikahan antara saudara sepupu yang berlaku di Kecamatan Nasal ini dapat di katagorikan sebagai Masalahah Al-Mursalah yaitu kemaslahatan yang xi keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak melalui dalil yang rinci. Karena tujuan dari berlakunya dan di terapkannya adat Bimbang Pecah Tumbang ini supaya masyarakat tidak melaksanakan pernikahan antara sudara sepupu yang masih memiliki hubungan kekerabatan atau masih sedarah sebab pada umumnya hubugan sedarah berdampak sangat buruk bagi populasi atau keturunan dari hasil perkawinan tersebut seperti cacat bawaan dari penyakit hasil perkwinan sedarah karena kurangnya variasi dalam DNA atau Gen turunan dari ayah dan ibunya mirip. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum dalam melaksanakan Pernikahan Sistem Bimbang Pecah Tumbang ini adalah Makruh.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Bimbang Pecah Tumbang, Urf, Maslahah Mursalah, Nasal, KauR
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 07 Jun 2022 08:17
Last Modified: 07 Jun 2022 08:17
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8591

Actions (login required)

View Item View Item