IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2018 TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi Kasus Di Jalan Jembatan Bentiring Kota Bengkulu)

Septo, Adi (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2018 TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi Kasus Di Jalan Jembatan Bentiring Kota Bengkulu). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
ADIT SEPTO.pdf

Download (4MB)

Abstract

vi HALAMAN PERNYATAAN Dengan ini menyatakan: 1. Skripsi dengan Judul “Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 Terhadap Pedagang Kaki lima Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Jalan Jembatan Bentiring Kota Bengkulu)” adalah asli dan belum pernah diajukan dan mendapatkan gelar akademik, baik di UINFAS Bengkulu maupun perguruan tinggi lainnya. 2. Skripsi ini murni gagasan, pemikiran dan rumusan saya sendiri tanpa bantuan yang tidak sah dari pihak lain kecuali arahan dari tim pembimbing. 3. Didalam Skripsi ini tidak terdapat hasil karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali kutipan secara tertulis dengan jelas atau dicantumkan sebagai acuan didalam naskah saya, dengan disebutkan Nama pengarangnya dan dicantumkan didalam daftar pustaka. 4. Bersedia Skripsi ini diterbitkan di Jurnal Ilmiah Fakultas Syariah atas nama saya dan dosen Pembimbing Skripsi Saya 5. Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar sarjana, serta sanksi sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Bengkulu,.., Januari 2022 M. 1443 H. Mahasiswa yang Menyatakan Materai 6000 Adit Septo NIM. 1611150033 vii ABSTRAK Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 Terhadap Pedagang Kaki Lima Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Jalan Jembatan Bentiring Kota Bengkulu) Oleh: Adit Septo, NIM. 1611150033 Pembimbing I: Dr. Yusmita, M.Ag. dan Pembimbing II: Fauzan, S.Ag, MH. Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di jalan jembatan bentiring Kota Bengkulu dan Untuk mengetahui bagaimana Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di jalan jembatan bentiring Kota Bengkulu Perspektif Fiqh Siyasah. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian di gunakan teknik anlaisis deskriptif analitis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1). Sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik meski belum terlaksana sepenuhnya oleh Satpol PP provinsi Bengkulu dengan melibatkan satpol PP Kota Bengkulu dan Lurah Bentiring Kota Bengkulu dalam bentuk mendatangi pedagang ke lokasi dan mengumpulkan mereka di Kantor lurah Bentiring untuk memberikan pembinaan, pengawasan, penyuluhan. Dan penerapan sanksi terhadap pedagang kaki lima yang melanggar aturan di Jalan Jembatan Bentiring dalam bentuk sanksi sosial yang berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian atau pembongkaran dan ada juga yang diberikan denda paling sedikit Rp. 1.000.000 dan paling banyak Rp. 20.000.000. (2).Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di jalan jembatan bentiring Kota Bengkulu Perspektif Fiqh Siyasah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaran pemrintahan sebagaimana dilakukan dalam sistem ketatanegaraan Islam (Fiqh Siyasah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: vi HALAMAN PERNYATAAN Dengan ini menyatakan: 1. Skripsi dengan Judul “Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 Terhadap Pedagang Kaki lima Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Jalan Jembatan Bentiring Kota Bengkulu)” adalah asli dan belum pernah diajukan dan mendapatkan gelar akademik, baik di UINFAS Bengkulu maupun perguruan tinggi lainnya. 2. Skripsi ini murni gagasan, pemikiran dan rumusan saya sendiri tanpa bantuan yang tidak sah dari pihak lain kecuali arahan dari tim pembimbing. 3. Didalam Skripsi ini tidak terdapat hasil karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali kutipan secara tertulis dengan jelas atau dicantumkan sebagai acuan didalam naskah saya, dengan disebutkan Nama pengarangnya dan dicantumkan didalam daftar pustaka. 4. Bersedia Skripsi ini diterbitkan di Jurnal Ilmiah Fakultas Syariah atas nama saya dan dosen Pembimbing Skripsi Saya 5. Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar sarjana, serta sanksi sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Bengkulu,.., Januari 2022 M. 1443 H. Mahasiswa yang Menyatakan Materai 6000 Adit Septo NIM. 1611150033 vii ABSTRAK Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 Terhadap Pedagang Kaki Lima Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Jalan Jembatan Bentiring Kota Bengkulu) Oleh: Adit Septo, NIM. 1611150033 Pembimbing I: Dr. Yusmita, M.Ag. dan Pembimbing II: Fauzan, S.Ag, MH. Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di jalan jembatan bentiring Kota Bengkulu dan Untuk mengetahui bagaimana Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di jalan jembatan bentiring Kota Bengkulu Perspektif Fiqh Siyasah. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian di gunakan teknik anlaisis deskriptif analitis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1). Sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik meski belum terlaksana sepenuhnya oleh Satpol PP provinsi Bengkulu dengan melibatkan satpol PP Kota Bengkulu dan Lurah Bentiring Kota Bengkulu dalam bentuk mendatangi pedagang ke lokasi dan mengumpulkan mereka di Kantor lurah Bentiring untuk memberikan pembinaan, pengawasan, penyuluhan. Dan penerapan sanksi terhadap pedagang kaki lima yang melanggar aturan di Jalan Jembatan Bentiring dalam bentuk sanksi sosial yang berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian atau pembongkaran dan ada juga yang diberikan denda paling sedikit Rp. 1.000.000 dan paling banyak Rp. 20.000.000. (2).Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di jalan jembatan bentiring Kota Bengkulu Perspektif Fiqh Siyasah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaran pemrintahan sebagaimana dilakukan dalam sistem ketatanegaraan Islam (Fiqh Siyasah). Kata Kunci: Kewenangan, Kemenkumham, Sengketa Partai Politik, Dusturiyah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 07 Jun 2022 08:18
Last Modified: 07 Jun 2022 08:18
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8618

Actions (login required)

View Item View Item