TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPPEMBATALAN PERKAWINAN PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG PERKARA NOMOR : 15K/Ag/2017

Awismar, Edo (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPPEMBATALAN PERKAWINAN PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG PERKARA NOMOR : 15K/Ag/2017. Masters thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
TESIS EDO AWISMAR OK.pdf

Download (1MB)

Abstract

Rumusan masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini yaitu: 1.Bagaimana Pembatalan Perkawinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Nomor : 15K/Ag/2017? 2.Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan perkawinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Nomor : 15K/Ag/2017?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1.Pembatalan Perkawinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Nomor : 15K/Ag/2017 adalah telah terpenuhi karena didasarkan persangkaan hakim terhadap alat bukti berupa surat-surat atau dokumen, pendapat saksi dan bukti-bukti dipersidangan bahwa suami penggugat telah melakukan poligami tanpa persetujuan isteri pertama dan tanpa izin dari Pengadilan Agama, Pertimbangan lainnya yaitu : 1). Majelis berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, 2). Permohonan pembatalan nikah yang diajukan Pemohon terhadap pernikahan tergugat dengan Syaifudin, telah memenuhi ketentuan yang dimaksud Pasal 9, Pasal 22 dan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 71 huruf a dan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim memandang perlu menguatkan putusan banding dengan membatalkan pernikahan antara tergugat I dengan Syaifudin yang dilaksanakan di Lebong pada 25 April 2001 Hal lain yang menjadi dasar pertimbangan hakim membatalkan perkawinan ini karena perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, yaitu adanya pemalsuan identitas dari Saifudin.. 2.Tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan perkawinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Nomor : 15K/Ag/2017 ini secara hukum formil tidak sah. Dalam hal ini menurut Hukum Islam perkawinan ini hukumnya tidak sah karena akad yang dilakukan orang tersebut bukanlah status dari orang tersebut, dan perkawinan tersebut pun menggunakan dokumen palsu yaitu dengan mengganti statusnya..Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan 1974 pun sama halnya dengan Hukum Islam, perkawinan tersebut tidak sah dan seharusnya dibatalkan karena pada pasal 27 ayat 2 sudah jelas jika pada saat perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri maka dari suami atau istri bisa mengajukan pembatalan perkawinan..

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Putusan, Pemabatalan, perkawinan
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
J Political Science > JF Political institutions (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: H John Hendri
Date Deposited: 03 Oct 2022 03:17
Last Modified: 03 Oct 2022 03:17
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/9999

Actions (login required)

View Item View Item